TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN#
I.
Legal
Reserve Requirement (LRR)
Reserve
Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan
sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro
wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
KEBIJAKAN
MONETER
1. Definisi
Kebijakan Moneter
Kebijakan
Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh
bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika
ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat
menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau
menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang
melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar,
menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan
moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.
2.
Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan
jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan
cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat
digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2.
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah
suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga
dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
3.
Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu
antara lain :
1. Operasi
Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi
pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau
membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah
jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun,
bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual
surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara
lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan
SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2.
Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas
diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat
bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan
uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang
bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya
menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio
Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio
cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah
dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah
jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan
jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan
Moral (Moral Persuasion)
Himbauan
moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan
memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan
pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank
sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
* jumlah
uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya
jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b.
Besar4nya koefisien pelipat uang,.
* besarnya
uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan
neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan
APBN (surplus dan degisit)
c.
Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d.
Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia
II.
Loan to Deposit Ratio (LDR)
LDR
adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek
likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito
berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Menurut Surat Edaran Bank
Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 Lampiran 1e, Loan to Deposit Ratio
(LDR) dapat diukur dari perbandingan antara seluruh jumlah kredit yang
diberikan terhadap dana pihak ketiga. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan
akan menentukan keuntungan bank. Jika bank tidak mampu menyalurkan kredit
sementara dana yang terhimpun banyak maka akan menyebabkan bank tersebut rugi
(Kasmir, 2008). Semakin tinggi Loan to Deposit Ratio (LDR) maka laba perusahaan
semakin meningkat (dengan asumsi bank tersebut mampu menyalurkan kredit dengan
efektif, sehingga jumlah kredit macetnya akan kecil).
Kredit yang diberikan adalah kredit
yang diberikan bank yang sudah ditarik atau dicairkan bank. Kredit yang
diberikan tidak termasuk kredit kepada bank lain. Sedangkan yang termasuk dalam
pengertian dana pihak ketiga adalah giro, deposito, dan tabungan (Sinungan,
2000). Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, besarnya standar nilai Loan to
Deposit Ratio (LDR) menurut Bank Indonesia adalah antara 85%-100%. Dalam
membicarakan masalah Loan to Deposit Ratio (LDR) maka yang perlu kita ketahui
adalah tujuan penting dari perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR). Tujuan
perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah untuk mengetahui serta menilai
sampai seberapa jauh suatu bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan kegiatan
operasinya. Dengan kata lain, Loan to Deposit Ratio (LDR) digunakan sebagai
suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Perhitungan loan deposit ratio ( LDR )
Loan deposit ratio merupakan
perbandingan antara seluruh jumlah kredit atau pembayaran yang diberikan bank
dengan dana yang diterima bank. Nilai LDR dapat ditentukan melalui suatu
formula yang ditentukan oleh bank Indonesia melalu surat edaran bank Indonesia
NO. 3/30/DPNP tanggal 14 desember 2001 yaitu:
LDR = TOTAL
KREDIT / TOTAL DANA PIHAK KE 3 + EQUITY
Contoh LDR
III.
Capital
Adequacy Ratio (CAR)
Capital
Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung
risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka
semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap
kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut
mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar
bagi profitabilitas.
Capital Adequacy Ratio (CAR) menurut Lukman Dendawijaya (2000:122)
adalah :
” Rasio
yang memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko (
kredit, penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai
dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber –
sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain –
lain."
Capital Adequacy Ratio (CAR) merupakan
indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai
akibat dari kerugian – kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang
berisiko.
Modal bank
Capital
Adequacy Ratio (CAR) = ——————————— x 100%
Aktiva
tertimbang menurut risiko
Contoh
Capital Adequacy Ratio (CAR)
Bila anda mendapat Rp.1000/bulan dari
orang tua, anda dapat menentukan sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang
setelah uang tersebut anda belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa,
rokok, dll). sisa uang yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianalogikan
sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR) di
perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian
kredit, kpr, dll. dan Capital Adequacy Ratio (CAR) tersebut besarnya ditentukan
oleh Bank Indeonesia (BI) dan bila bank itu
Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya 0% apalagi sudah minus, berarti bank
tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital lagi.
IV.
Legal lending limit (LLL)
Legal
lending limit (LLL) merupakan instrumen kebijakan Bank Indonesia yang
berlaku baik bagi bank Syariah maupun bank konvensional. Istilah tersebut dalam
perbankan juga sering dikenal dengan nama Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK), yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang
perubahan atas Peraturan BankIndonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit dan dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kebijakan legal lending limit atau
batas maksimum pemberian kredit adalah jumlah batas maksimal fasilitas kredit
yang diperkenankan diberikan kepada satu debitur dan atau grup debitur .Dalam
peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 mempunyai arti yaitu persentase
maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank. Sedangkan
dalam UU No. 10 tahun 1998 batas maksimum pemberian kredit disebut dengan
pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah yaitu penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa legal lending limit
atau Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah jumlah batas maksimal penyediaan
dana oleh bank berupa fasilitas kredit yang diberikan kepada satu debitur dan
atau debitur group yang diperkenankan terhadap modal bank.
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen,
Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
Analisis CAMEL.
1. ASPEK
PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan
BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva
produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets
adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat
memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Ada empat
macam jenis aktiva produktif yaitu :
·
Kredit yang diberikan
·
Surat berharga
·
Penempatan dana pada bank lain
·
Penyertaan
Penilaian aset, sesuai dengan
Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang
diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan
penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan.
Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat
kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
3. ASPEK
KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek
ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai
kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen
bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan
serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK
RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian
aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang
dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba
terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan
pendapatan operasional (BOPO).
5. ASPEK
LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek
kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan
likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian
dalam aspek ini meliputi :
Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap
Aktiva Lancar
Rasio
kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan,
deposito dan lain-lain.
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah
bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan
untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :
Disamping
penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian
lainnya, yaitu penilaian terhadap :
Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha
Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
Pelanggaran
terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut
dengan Legal Lending Limit.
Pelanggaran
Posisi Devisa Netto.
V.
Non
Permorfing Loan (NPL)
Non
Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator
kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai
lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana
dengan pihak yang membutuhkan dana.
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI)
menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus
perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
Rasio NPL =
(Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya
suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar
1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).
>>
Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan :
Menurut
pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan
naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut :
a. Kemauan
atau itikad baik debitur :
Kemampuan
debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan
ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.
b.
Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia :
Kebijakan
pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya
kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan
yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana
tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang
untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan
mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga
halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh
lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI
Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya
kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.
c. Kondisi
perekonomian :
Kondisi
perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam
melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai
pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:
Inflasi :
Inflasi
adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi
dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.
Kurs rupiah
:
Kurs rupiah
mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur
perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.
contoh ilustrasinya :
VI. Net Interest Margin (NIM)
Pengertian marjin bunga bersih (NIM)
adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau
lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman
mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif )
aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase
dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset
lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah
rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu
tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun
penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan
suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif
dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam
volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang
lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.
Perhitungan
NIM dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh,
rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara
itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $
3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%.
Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang
dibayarkan kepada pelanggan.
contoh ilustrasinya :
1.
Penilaian Capital
CAPITAL
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai
permodalan yang
dimiliki
bank yang didasarkan :
1.
kewajiban penyediaan modal minimum bank (KPMM)
2.
Komposisi permodalan
3.
Trend ke masa depan / proyeksi KPMM
4.
Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal bank
5.
Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari
keuntungan
(laba ditahan)
6.
Rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
7.
Akses kepada sumber permodalan dan
8.
Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank
1.
Komponen Kecukupan pemenuhan KPMM dihitung dengan menggunakan rumus :
2.
Komponen kedua adalah komposisi permodalan di lihat dengan rumus :
3.
Komponen Capital tentang Trend ke depan Proyeksi KPMM dilihat dari angka
pertumbuhan
Modal dan ATMR
4.
Komponen APYD dibanding dengan modal di hitung dengan rumus
Klasifikasinya
adalah :
1. 25%
dr Aktiva Produktif dalam perhatian Khusus
2. 50%
dr Aktiva Produktif Kurang Lancar
3. 75%
dr Aktiva Produktif Diragukan
4.
100% dr Aktiva Produktif Macet
Sistem
Informasi Perbankan, Pertemuan Ke-9
Noviyanto,
ST Halaman 2
5.
Komponen Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal
dari
keuntungan (laba ditahan)
6.
Komponen Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha Jasa dilihat
dari
Indikator pendukung seperti persentase rencana pertumbuhan Modal dibandingkan
dengan
persentase rencana pertumbuhan Volume Usaha
7.
Akses kepada sumber permodalan
Selain
itu juga dilihat Profitabilitas Bank yang dihitung dari Return On Asset (ROA)
2.
Penilaian Aset
Proses penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan nilai properti
yang didasarkan pada tujuan untuk: memahami permasalahan, merencanakan hal-hal
yang perlu dilakukan dalam rangka pemecahan masalah tersebut, mendapatkan
data-data, mengklasifikasikan data, menganalisis, menginterprestasi dan
selanjutnya mengekspresikannya dalam suatu estimasi nilai.
Definisi
Penilaian Aset
Dari beberapa
definisi yang ada dapat digarisbawahi mengenai penilaian adalah:
Penilaian merupakan sebuah opini (an
opinion bukan judgment);
Penilaian juga merupakan suatu estimasi
nilai (an estimated value)
Dilakukan pada hari yang ditentukan (as of
specific date)
Berdasarkan kepada hasil analisis atas
data pasar yang relevan (based on analysis of relavan market information).
Jadi
penilaian (valuation/appraisal) pada dasarnya merupakan estimasi atau opini,
walaupun didukung oleh alasan atau analisis yang rasional. Kelayakan suatu
penilaian dibatasi oleh ketersediaan data yang cukup, serta kemampuan dan
obyektifitas si penilai (valuer/appraiser).
Tujuan
Penilaian Aset / Properti
Standar
Penilaian Indonesia memperlihatkan dan mengelompokkan tujuan penilaian :
Dasar Penilaian Nilai Pasar (jual beli,
sewa)
Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar
(asuransi)
Penilaian untuk Laporan Keuangan
Penilaian untuk Jaminan Pelunasan Utang
Dalam Bentuk Hak Tanggungan dan Surat Pengakuan Utang
Tujuan
Penilaian Aset Publik
Kepentingan Laporan Keuangan
Kepentingan untuk Asuransi
Kepentingan untuk Jual / Beli, tukar guling
/ ruislag, sewa menyewa Bangun Operasikan Transfer / Kembalikan (BOT), Bangun
Transfer / Kembalikan Operasikan (BOT), Kerjasama Operasi (KSO)
Kepentingan Pengelolaan Aset (Manajemen
Aset)
Kepentingan Informasi Eksternal
Perbuatan hukum, pemindahan hak
(penguasaan yuridis)
Penyajian utang piutang dan pemberian
hak tanggungan
Gugatan atas penguasaan properti
(litigasi)
Pajak
Konsultansi (Investasi)
Proses Penilaian
Proses penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan nilai properti
yang didasarkan pada tujuan untuk: memahami permasalahan, merencanakan hal-hal
yang perlu dilakukan dalam rangka pemecahan masalah tersebut, mendapatkan
data-data, mengklasifikasikan data, menganalisis, menginterprestasi dan
selanjutnya mengekspresikannya dalam suatu estimasi nilai.
Sistematika
Proses Penilaian menurut SPI adalah sebagai berikut:
1. Definisi masalah :
a. Identifikasi dari real estat
b. Identifikasi hak atas properti yang
dinilai
c. Penggunaan/tujuan penilaian
d. Definisi dari nilai
e. Tanggal penilaian
f. Deskripsi dari ruang lingkup penilaian
g. Kondisi yang membatasi lainnya.
2. Analisis pendahuluan dan seleksi serta
koleksi data
a. Umum ( daerah, kota dan lingkungan) :
aspek sosial, ekonomis, pemerintahan serta lingkungan.
b. Khusus (subyeknya dan perbandingannya) :
lokasi dan pengembangannya, biaya dan depresiasi, pendapatan/pengeluaran dan
capitalisasi rate, sejarah kepemilikan dan penggunaan properti.
3. Persaingan supply dan demand (pasar
properti/subyek yang dinilai) :
a. Persediaan dari properti pesaing
b. Penjualan dan daftar peminat
c. Kekosongan dan penawaran
d. Tingkat penyerapan
e. Studi permintaan.
4. Highest and best use analysis
a. Tanah kosong
b. Tanah dengan pengembangan
c. Hal-hal yang berkaitan dengan
penggunaan, waktu dan pemain di pasar.
5. Estimasi nilai tanah
6. Aplikasi dari ketiga pendekatan :cost,
market/sales comparison dan income capitalization.
7. Rekonsiliasi indikasi nilai dan estimasi
nilai akhir.
8. Laporan dari penilaian.
Identifikasi
Real Estat
Suatu
properti diidentifikasikan berdasarkan alamat jalan, lokasi atau data
deskriftif lain yang memungkinkan untuk menentukan lokasi properti tersebut.
Deskripsi yang lengkap adalah sesuai dengan surat tanah yang memuat peta
lokasi, batasbatasnya, luasnya. Deskripsi harus akurat dan untuk itu harus
mencari informasi dari instansi pemerintah yang berkompeten.
Identifikasi
hak atas properti
Penilaian
atas real property mencakup penilaian fisik dan hak yang dimiliki oleh satu
atau lebih individu ataupun badan hukum atas tanah dan penggunaan serta
pengembangannya. Seorang penilai bisa melakukan estimasi atas nilai dari suatu
pungutan/biaya yang dikenakan terhadap real estat yang sederhana atau sebagian
kepentingan yang ditimbulkan oleh bagian kepemilikan atas suatu hak.
Penggunaan
penilai
Penggunaan
atau fungsi dari penilaian adalah cara dimana klien menggunakan informasi yang
ada di dalam laporan penilaian. Klien bisa menentukan penggunaan penilaian
ketika mengajukan permintaan untuk menggunakan jasa penilai. Untuk mencegah
pekerjaan yang sia-sia, penilai dan klien harus mencapai suatu pengertian
timbal balik yang sama mengenai penggunaan dan kepemilikan dari laporan
penilaian dan kesimpulannya.
Definisi nilai
Tujuan
dari proses penilaian adalah untuk menetukan estimasi nilai suatu properti,
sehingga tipe tertentu dari suatu nilai dan kepentingan yang ada harus
diidentifikasi secara tegas dan jelas. Pernyataan tujuan penilaian pada laporan
akhir dari nilai akhir yang ditentukan dalam rencana kerja penilaian
sebelumnya, menentukan ruang lingkup dari penugasan penilaian. Jenis dari nilai
yang akan dicari termasuk juga nilai pasar, nilai guna (use value), going
concern value, investment value dan assesed value serta insurable value.
Pernyataan tertulis dari nilai yang dimaksudkan harus dinyatakan dalam setiap
laporan penilaian.
Tanggal
penilaian
Tangal
penilaian harus dicantumkan karena faktorfaktor yang mempengaruhi nilai real
property terus berubah. Walau kondisi yang diamati pada saat penilaian masih
sama dalam jangka waktu tertentu setelah penilaian, suatu estimasi nilai
dipertimbangkan berlaku hanya untuk waktu tertentu yang secara tegas dinyatakan
dalam laporan penilaian. Nilai pasar biasanya dilihat sebagai refleksi dari
persepsi pelaku pasar untuk kondisi dimasa mendatang, dan persepsi itu
didasarkan pada bukti nyata di pasar pada suatu periode waktu tertentu. Nilai
mencerminkan kondisi ekonomi pada suatu waktu tertentu, dan perubahan tiba-tiba
didalam bisnis dan pasar real estat dapat mempengaruhi nilai secara dramatis.
Deskripsi ruang lingkup penilaian
Ruang
lingkup penilaian menunjuk pada luas dari proses data dikumpulkan, dipastikan
dan dilaporkan. Ruang lingkup harus dijelaskan untuk memproteksi pihak ketiga
yang menyandarkan diri pada laporan penilaian yang mungkin dipengaruhi oleh
informasi tersebut. Penilai menentukan luas kerjanya dan laporan didasarkan
pada pentingnya problema dan persetujuan dengan klien.
Pembatasan
yang lain
Identifikasi
real estat dan hak atas properti yang dinilai, tanggal estimasi nilai,
penggunaan penilaian dan definisi dari nilai semua memenuhi persyaratan
penilaian. Biasanya beberapa kondisi tertentu juga dikenakan untuk membatasi
pengunaan laporan untuk tujuan yang lain. Pernyataan persyaratan kondisi
tertentu juga dimuat dalam laporan untuk kepentingan proteksi terhadap penilai.
Analisa
pendahuluan dan seleksi serta koleksi data
Setelah
menentukan masalahnya, penilai sudah siap untuk melakukan analisa pendahuluan
guna menentukan ciri dan ruang lingkup tugas pekerjaan serta beban kerja yang
diperlukan untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Analisa pendahuluan dan
rencana kerja tergantung pada tugas pekerjaan dan tipe/jenis property yang akan
dinilai.
Ada
tiga jenis data yang dikumpulkan oleh penilai, yaitu data umum, data khusus dan
data competisi supply dan demand. Data umum berkenaan dengan informasi mengenai
kecenderungan pada kondisi sosial, ekonomi, pemerintahan, lingkungan hidup yang
mempengaruhi nilai properti. Suatu trend adalah suatu momentum atau
kecenderungan dalam suatu arah umum yang disebabkan oleh suatu seri perubahan
yang saling berhubungan.
Data
khusus adalah yang berkenaan dengan properti yang akan dinilai dan berkenaan
pula dengan properti yang dapat dibandingkan. Data tersebut termasuk aspek
legal, pisik, lokasi, biaya dan pendapatan serta informasi pengeluaran yang
berkenaan dengan properti serta data perbandingan penjualan secara rinci.
Data
kompetisi supply dan demand berkenaan dengan posisi kompetisi dari properti
dimasa depan. Data penawaran (supply) termasuk pula persediaan yang ada serta
rencana/usulan properti pesaing, tingkat hunian serta tingkat penyerapan. Data
permintaan (demand) bisa terdiri atas data kependudukan, pendapatan, kebutuhan
tenaga kerja (tenaga kerja yang dipekerjakan), serta penelitian data tentang
potensi pemakai properti. Dari data-data itu suatu estimasi tentang permintaan
yang akan datang berdasarkan kondisi sekarang atau penggunaan yang punya
prospek kedepan atau yang pengembangan penggunaan properti akan dapat
dihasilkan.
Laporan penetapan nilai
Estimasi
akhir dari nilai yang ditetapkan yang merupakan tujuan dari proses penilaian,
dalam beberapa hal bisa dilaporkan dalam bentuk kisaran/range suatu nilai,
namun biasanya dilaporkan sebagai satu/single angka nilai. Suatu laporan yang
disebut sebagai "self contained appraisal report" adalah laporan yang
memasukkan semua data yang menjadi bahan pertimbangan dan analisa, metode yang
digunakan, serta alasan yang digunakan untuk memperoleh estimasi nilai akhir.
Analisa penilaian yang singkat mampu memberikan kepada pembacanya untuk
memahami permasalahan yang dihadapi serta fakta data yang dikemukakan serta
agar dapat mengikuti jalan pemikiran dan alasan yang melatarbelakangi kesimpulan
penilai atas suatu nilai.
Estimasi
nilai adalah opini dari penilai dan mencerminkan pengalaman serta pendapat yang
telah dia terapkan dalam mempelajari data yang dikumpulkan. Laporan penilaian
adalah "tangible expression" dari pekerjaan penilaian. Dalam
menyiapkan laporan, penilai wajib memperhatikan secara khusus pada gaya
penulisan, sistematika, presentasi, dan semua penampilan secara keseluruhan.
Kesimpulan dari penilaian mungkin dapat disampaikan kepada klien baik secara
lisan maupun tertulis. Laporan tertulis bisa berupa self contained report,
summary report ataupun restricted report.
3.
Penilaian
Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya
suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank
mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank
diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank
umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank
yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar
seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok
manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum
selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan
strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja.
Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang
berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko
operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4.
Penilaian Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank
adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa
apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu
saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam
kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank
yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam
unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1) Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA /
Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian
rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai
kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2) Rasio Beban Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian
earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah
1 dengan maksimum 100.
5.
Penilaian Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua
buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan
rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban
Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada
bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit
Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman
bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk
pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang
berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity
yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan
atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah kewajiban bersih call money
terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian
likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai
kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio antara Kredit terhadap dana yang
diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian
likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi
nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit
ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
6.
Penilaian Sensitivity (Sensitivity to Market Risk)
Yaitu penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku
bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse
movement) suku bunga
Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai
tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse
movement) nilai tukar, danKecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan
kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank,
masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank,
dan pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak
tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip
kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko.
Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks
dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan
eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil
risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan
metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem
penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan
kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali
tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif
dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat
digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu
yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai
sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank. Agar pada waktu
yang ditetapkan Bank dapat menerapkan sistem penilaian tingkat kesehatan Bank
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, maka perbankan perlu melakukan
langkah-langkah persiapan dalam menerapkan sistem tersebut.
1. Perkembangan Teknologi
Komputer di Perbankan
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai
mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah.
yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2
bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi
menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer
dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP”
dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para
perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur
utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
· Adanya transaksi berupa Transfer uang
via mobile maupun via teller.
· Adanya ATM ( Auto Teller Machine )
pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
· Penggunaan Database di bank – bank.
· Sinkronisasi data – data pada Kantor
Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan komputer hubungan atau komunikasi kita dengan
klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Pada dunia perbankan, perkembangan
teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan
menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa.
Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone
banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari
pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan
transaksi yang berdasarkan teknologi.
2. Kriteria Pemilihan
Teknologi Perangkat Lunak Perbankan
Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan
intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan
teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini
meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan
fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana
secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan
internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis
teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM),
berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer
system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan
perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus
mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja
khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada berbagai factor
misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2
aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.
Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan
hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara
sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas
tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan,
dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk
meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha
perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan
dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).
Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis
teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang
digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank
dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank
Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis
software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum
pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau
kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan
benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap bank.
Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank
Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi
computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan
giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta
asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software
tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan
dengan nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai
dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
berikut:
1.
Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis
dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh
software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya.
Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar
memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor
yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin
besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan
geografis BPR biasanya relative kecil.
2.
Keluwesan (Flexibility)
Operasional
bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah
di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa
diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap
bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau
informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel
dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan
prosedurnya berbeda.
3.
Sistem Keamanan
Sebagai
lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system
keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah;
serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak
bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan
fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4.
Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian
mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke
software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah
mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan
output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam
kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik
bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error
message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5.
Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data
atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan
mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas
tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang
bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan
setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6.
Aspek Pemeliharaan
Kinerja
software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi
ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak
sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan
ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi
atau pengembangan software.
7.
Source Code
Software
perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga
menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah
atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas
tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank
mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman
aslinya atau source code.
3. STRUKTUR INFORMASI DAN
HUBUNGAN ANTAR SUB SISTEM APLIKASI BANK.
Fungsi teknologi informasi di sector keuangan, termasuk perbankan
secara umum adalah untuk meningkatkan daya saing bank yang ditunjukkan dengan
kecepatan, ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas dan pelayanan yang
semakin meningkat. Peningkatan kinerja dan saya saing bank tersebut
dimungkinkan dengan keberadaan teknologi informasi yang bias berfungsi sebagai
media yang bias melakukan transaksi, mencakup wilayah geografis yang luas,
analisis data, otomatisasi operasional bank, penyedian informasi, memproses
kegiatan bank secara sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis teknologi,
serta fungsi disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan nasabahnya
seolah-olah tidak ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing.
Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office
yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat,
mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan
system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan
sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
sumber :
http://arlanwidiantara.blogspot.com/2013/04/pengertian-legal-reserve-requirement-lrr.html
http://zaidarrosyid.blogspot.com/2013/05/pengertian-legal-reserve-requirement-lrr.html
SRI
WAHYUNI RASYID, ANALISIS PENGARUH LOAN TO DEPOSIT RATIO ( LDR ), NET INTEREST
MARGIN ( NIM ) DAN EFISIENSI TERHADAP RETURN ON ASSET ( ROA ) BANK UMUM
INDONESIA , 2012, [online],
(http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/1551/SKRIPSI%20LENGKAP%20-FEB-MANAJEMEN-%20SRI%20WAHYUNI%20RASYID.pdf?sequence=1
, diambil pada 28 April 2013)
http://artikaamanda.blogspot.com/2012/04/loan-to-deposit-ratio-ldr.html
http://anandyarevannie.blogspot.com/2013/04/pengertian-loan-to-deposit-ratio-ldr.html
http://safrilblog.wordpress.com/2013/04/04/pengertian-net-interest-margin-nim-dan-contoh-ilustrasinya/
http://antopriyady.blogspot.com/2013/04/28-pengertian-capital-adequacy-ratio.html
http://safrilblog.wordpress.com/2013/04/04/pengertian-perhitungan-legal-lending-limit-lll-dan-contoh-ilustrasinya/
http://digilib.sunan-ampel.ac.id/files/disk1/154/hubptain-gdl-sitianitan-7677-4-bab3.pdf
http://imammagribi.wordpress.com/2013/05/02/perhitungan-legal-lending-limit-lll/
http://arlanwidiantara.blogspot.com/2013/04/pengertian-non-permorfing-loan-npl.html
http://zaidarrosyid.blogspot.com/2013/05/pengertian-non-permorfing-loan-npl.html
http://arlanwidiantara.blogspot.com/2013/04/pengertian-net-interest-margin-nim.html
http://zaidarrosyid.blogspot.com/2013/05/pengertian-net-interest-margin-nim.html
http://sjetie.blogspot.com/2011/05/penilaian-tingkat-kesehatan-bank.html
http://ricojacson.wordpress.com/2011/05/28/penilaian-capital-tulisan-softskill-terapan-komputer-perbankan/
http://adipatisucipto.blogspot.com/2012/01/tujuan-dan-proses-penilaian-aset.htmlhttp://mdhaqiqi.wordpress.com/2010/01/06/pengukuran-tingkat-kesehatan-bank-di-indonesia-dengan-menggunakan-metode-
http://hendri-az.blogspot.com/2012/06/penilaian-management.html
http://mdhaqiqi.wordpress.com/2010/01/06/pengukuran-tingkat-kesehatan-bank-di-indonesia-dengan-menggunakan-metode-camel/
http://riezquchiha.wordpress.com/2011/05/31/penilaian-earning-tingkat-kesehatan-bank/
http://mdhaqiqi.wordpress.com/2010/01/06/pengukuran-tingkat-kesehatan-bank-di-indonesia-dengan-menggunakan-metode-camel/
http://riezquchiha.wordpress.com/2011/05/31/penilaian-liquidity-tingkat-kesehatan-bank/
http://khalem.wordpress.com/2011/05/12/penilaian-terhadap-tingkat-kesehatan-bank/
http://ricojacson.wordpress.com/2011/05/28/penilaian-management-penilaian-earning-penilaian-liquidity-penilaian-sensitivity-tulisan-softskill-terapan-komputer-perbankan/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/teknologi-sistem-informasi-tsi-perbankan/
ILIHAN
PERANGKAT LUNAK PERBANKANSUPERBOMS: KRITERIA PEM
http://www.bombomers.co.cc/2011/05/kriteria-pemilihan-perangkat-lunak.html#ixzz1NEPr7mNX
http://ri2stugas.blogspot.com/2011/05/kriteria-pemilihan-teknologi-perangkat.html






