Sistem Informasi Asuransi
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih , dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada Tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang
dipertanggungkan.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang
usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum
pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”,
dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua
badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan
setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tertanggung”
kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya
ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya
administratif, dan keuntungan.
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246
:
Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Asuransi dilihat dari kepemilikannya :
-. Asuransi milik perusahaan pemerintah
Dimana perusahaan tersebut sahamnya dimiliki oleh
sebagian besar atau 100% oleh pemerintah.
-. Asuransi milik perusahaan swasta nasional
Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional,
sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suara terbanyak
dalam RUPS.
-. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransijenis ini biasanya beroperasi di
Indonesiahanyalah merupakan cabang dari negara lain, jelas kepemilikannya
dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
-. Asuransi milik campuran antara nasional dan asing
Untuk kepemilikan campuran biasanya antara swasta
nasional dengan pihak asing, dimana untuk hal-hal tertentu haruslah dimiliki
oleh pihak swasta nasional.
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah peminjaman
saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok,
yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah
(tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh
dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam
menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa
riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun
pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam
Islam.
Ada 6 macam Prinsip Dasar Asuransi yang harus
dipenuhi, yaitu :
1).Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang
timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum.
2).Utmost good faith Suatu tindakan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
3).Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan
rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu
yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4).Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung
menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5).Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung
kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6).Contribution Hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Bentuk-bentuk
asuransi :
-. Asuransi Kerugian (asuransi umum) adalah mengenai
hak milik, kebakaran dan lain-lain.
-. Asuransi Varia (contoh asuransi varia adalah marine
insurance, asuransi kecelakaan, asuransi
mobil dan pencurian).
-. Asuransi Jiwa (Life Insurance) adalah asuransi yang
menyangkut kematian, cacat, sakit dan lain-lain.
Hedging adalah sejenis instrumen investasi derivatif
yang biasanya dilakukan dalam rangka perlindungan nilai terhadap resiko yang
mungkin akibat perubahan harga di pasar.
Tujuan utama dari instrumen investasi ini adalah untuk
memberikan perlindungan nilai agar investor tidak menderita kerugian jika harga
aset di pasar berubah ke arah yang tidak diinginkan.
Penerapan Sistem Informasi pada Perusahan Asuransi
Sistem informasi adalah kombinasi dari teknologi
informasi dan aktivas orang yang menggunakan teknologi itu untuk mendukung
operasi dan manajemen. Dalam arti yang sangat luas, istilah sistem informasi
yang sering digunakan merujuk kepada interaksi antara orang, proses
algoritmatik, data, dan teknologi. Dalam pengertian ini, istilah ini digunakan
untuk merujuk tidak hanya pada pengguna organisasi teknologi informasi dan
komunikasi (TIK), tetapi juga untuk cara di mana orang berinteraksi dengan
teknologi ini dalam mendukung proses bisnis. Dapat disimpulkan bahwa sistem
informasi adalah bentuk komunikasi sistem di mana data yang mewakili dan
diproses sebagai bentuk dari memori sosial.
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk
pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti
rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit.
Secara umum, peningkatan penggunaan sistem informasi
berbasis komputer pada industri asuransi dalam beberapa dekade terakhir ini, di
pengaruhi oleh :
1. Peningkatan
kemampuan komplementas tugas manajemen.
2. Peningkatan
kemampuan karyawan di semua tingkatan dalam menggunakan komputer,.
3. Perkembangan
teknologi
Penunjang sistem informasi pada industri asuransi
terbagi dalam empat kategori utama, yaitu /;
- Kegiatan
pemrosesan (core processing)
Meliputi seluruh kegiatan administrasi dan dokumentasi
polis serta pemberian pelayananterhadap para pemegang polis.
-
Distribusion (distribution)
Meliputi pemberian jasa dan pelayanan terhadap para
agen asuransi, seperti pembuatan ilustrasi paket asuransi yang akan di
tawarkan, penentuan kuota tariffpremi, dan pembatasan rating aplikasi asuransi.
-
Dokumentasi (Document Management)
Meliputi seluruh kegiatan administrasi dan
dokumentasi, seperti dokumentasi kegiatan investasi, pelaporan, surat menyurat,
serta pembuatan sertifikat yang dilakukan oleh perusahaan.
-
Infastruktur (Infrastructure).
meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan
pelayanan organisani dalam pengambilan keputusan bisnis, seperti esterprise
resource planning (ERP), business rules angines (BRE), dan data
warehousing/business intelligence (DW/BI).
Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat teknologi
komputer beberapa perusahaan asuransi di Indonesia (2.1%) masih berbasis personal
computer stand alone (PC Stand Alone). Kondisi ini terkait dengan tingginya
nilai investasi yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam membangun sistem
informasi berbasis jaringan atau mini komputer. Hasil lain yang berhubungan
dengan tingkat teknologi sistem informasi pada industri asuransi adalah, 18.2%
perusahaan asuransi sudah menggunakan tingkat teknologi yang berbasis web dan
terintegrasi dengan sistem aplikasi internal perusahaan, serta dilengkapi
berbagai fasilitas multimedia. Karakteristik perusahaan asuransi yang sudah
berbasis web dalam berbagai kegiatan operasionalnya, secara umum didominasi
oleh perusahaan asuransi patungan (joint venture).
Perangkat lunak (software) sistem informasi yang
digunakan perusahaan asuransi di Indonesia secara umum meliputi actuarial
system, agency management, claim administration, healt administration,
illustration, life administration, plicy administration, premium
administration, rating & quoting, reinsurance administration, subrogation,
dan underwriting.
- nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/prihantoro/2009/01/29/penerapan-ti-dalam-industri-asuransi-di-indonesia/
-
mrezam.blogspot.com/2012/03/penerapan-sistem-informasi-pada-dunia.html?m=1