Jumat, 08 November 2013

Sistem Informasi Akuntansi

Sistem Informasi Asuransi

Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tertanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 :
Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Asuransi dilihat dari kepemilikannya :
-. Asuransi milik perusahaan pemerintah
Dimana perusahaan tersebut sahamnya dimiliki oleh sebagian besar atau 100% oleh pemerintah.
-. Asuransi milik perusahaan swasta nasional
Kepemilikan sahamnya sepenuhnya milik swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suara terbanyak dalam RUPS.
-. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransijenis ini biasanya beroperasi di Indonesiahanyalah merupakan cabang dari negara lain, jelas kepemilikannya dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
-. Asuransi milik campuran antara nasional dan asing
Untuk kepemilikan campuran biasanya antara swasta nasional dengan pihak asing, dimana untuk hal-hal tertentu haruslah dimiliki oleh pihak swasta nasional.
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah peminjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
 Ada 6 macam Prinsip Dasar Asuransi yang harus dipenuhi, yaitu :
1).Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2).Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3).Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4).Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5).Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6).Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Bentuk-bentuk asuransi :
-. Asuransi Kerugian (asuransi umum) adalah mengenai hak milik, kebakaran dan lain-lain.
-. Asuransi Varia (contoh asuransi varia adalah marine insurance, asuransi kecelakaan, asuransi  mobil dan pencurian).
-. Asuransi Jiwa (Life Insurance) adalah asuransi yang menyangkut kematian, cacat, sakit dan lain-lain.
Hedging adalah sejenis instrumen investasi derivatif yang biasanya dilakukan dalam rangka perlindungan nilai terhadap resiko yang mungkin akibat perubahan harga di pasar.
Tujuan utama dari instrumen investasi ini adalah untuk memberikan perlindungan nilai agar investor tidak menderita kerugian jika harga aset di pasar berubah ke arah yang tidak diinginkan.

Penerapan Sistem Informasi pada Perusahan Asuransi
Sistem informasi adalah kombinasi dari teknologi informasi dan aktivas orang yang menggunakan teknologi itu untuk mendukung operasi dan manajemen. Dalam arti yang sangat luas, istilah sistem informasi yang sering digunakan merujuk kepada interaksi antara orang, proses algoritmatik, data, dan teknologi. Dalam pengertian ini, istilah ini digunakan untuk merujuk tidak hanya pada pengguna organisasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK), tetapi juga untuk cara di mana orang berinteraksi dengan teknologi ini dalam mendukung proses bisnis. Dapat disimpulkan bahwa sistem informasi adalah bentuk komunikasi sistem di mana data yang mewakili dan diproses sebagai bentuk dari memori sosial.
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit.
Secara umum, peningkatan penggunaan sistem informasi berbasis komputer pada industri asuransi dalam beberapa dekade terakhir ini, di pengaruhi oleh :
1.         Peningkatan kemampuan komplementas tugas manajemen.
2.         Peningkatan kemampuan karyawan di semua tingkatan dalam menggunakan komputer,.
3.         Perkembangan teknologi
Penunjang sistem informasi pada industri asuransi terbagi dalam empat kategori utama, yaitu /;
-          Kegiatan pemrosesan (core processing)
Meliputi seluruh kegiatan administrasi dan dokumentasi polis serta pemberian pelayananterhadap para pemegang polis.
-          Distribusion (distribution)
Meliputi pemberian jasa dan pelayanan terhadap para agen asuransi, seperti pembuatan ilustrasi paket asuransi yang akan di tawarkan, penentuan kuota tariffpremi, dan pembatasan rating aplikasi asuransi.
-          Dokumentasi (Document Management)
Meliputi seluruh kegiatan administrasi dan dokumentasi, seperti dokumentasi kegiatan investasi, pelaporan, surat menyurat, serta pembuatan sertifikat yang dilakukan oleh perusahaan.
-          Infastruktur (Infrastructure).
meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan organisani dalam pengambilan keputusan bisnis, seperti esterprise resource planning (ERP), business rules angines (BRE), dan data warehousing/business intelligence (DW/BI). 
Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat teknologi komputer beberapa perusahaan asuransi di Indonesia (2.1%) masih berbasis personal computer stand alone (PC Stand Alone). Kondisi ini terkait dengan tingginya nilai investasi yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam membangun sistem informasi berbasis jaringan atau mini komputer. Hasil lain yang berhubungan dengan tingkat teknologi sistem informasi pada industri asuransi adalah, 18.2% perusahaan asuransi sudah menggunakan tingkat teknologi yang berbasis web dan terintegrasi dengan sistem aplikasi internal perusahaan, serta dilengkapi berbagai fasilitas multimedia. Karakteristik perusahaan asuransi yang sudah berbasis web dalam berbagai kegiatan operasionalnya, secara umum didominasi oleh perusahaan asuransi patungan (joint venture).
Perangkat lunak (software) sistem informasi yang digunakan perusahaan asuransi di Indonesia secara umum meliputi actuarial system, agency management, claim administration, healt administration, illustration, life administration, plicy administration, premium administration, rating & quoting, reinsurance administration, subrogation, dan underwriting.

- nustaffsite.gunadarma.ac.id/blog/prihantoro/2009/01/29/penerapan-ti-dalam-industri-asuransi-di-indonesia/
- mrezam.blogspot.com/2012/03/penerapan-sistem-informasi-pada-dunia.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar