I.
Perkembangan
teknologi komputer di perbankan
Semakin
majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi
berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya
melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang
disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih
mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang
sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah
banyak diterapkan bank.
Dalam dunia
perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah
strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses
inovasi produk dan jasa seperti :
-
Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
-
Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara
24 jam.
-
Penggunaan Database di bank – bank.
-
Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan
adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih
hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference. Sedangkan di rumah
dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting),
dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file.
Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan
internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang
memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia
perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah
strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses
inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction
(e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan
bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual
menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
II.
Kriteria pemilihan teknologi
perangkat lunak perbankan
Lembaga
keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif
dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi
computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi
pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas
jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara
otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan
internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis
teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM),
berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer
system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi
teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada
decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk
membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun
struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban
kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek
pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.
Fasilitas
pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan
teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik
sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi
untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan
informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga
dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin
kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).
Fungsi TSI
yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan
digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang
perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan
ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini
memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan
ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan
kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang
akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan
memberikan nilai tambah terhadap bank.
Sebagai
contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat
atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang
menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal
ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan
tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut
menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan
nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria
pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank
secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Kemampuan dokumentasi atau
Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang
relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan,
termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan
jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar,
selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR
kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm
operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative
kecil.
2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang
dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari
walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi
oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank
mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi
dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat
digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya
berbeda.
3. Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan
masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk
menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan
data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software
computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan
pengamanan tersebut.
4. Kemudahan penggunaan (user
friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan
berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi
petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang
menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada
software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara
keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi
kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan
petunjuk pemecahan masalahnya.
5. Sistem Pelaporan (Reporting
system)
Data atau informasi yang dibutuhkan
harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank
memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam
proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh
pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi
lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6. Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan
relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek
pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan
tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut
pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan
software.
7. Source Code
Software perbankan biasanya merupakan
program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File
program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank
menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi
ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam
bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.
8. Struktur informasi dan hubungan
antar sub sistem aplikasi bank
Hubungan antar sub sistem aplikasi
pada operasional bank.
Konsep front office yang lebih
mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank
sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau
mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan
terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap
pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
III.
Struktur
Informasi Dan Hubungan Antar Sub Sistem Aplikasi Bank
Fungsi
teknologi informasi di sector keuangan, termasuk perbankan secara umum adalah
untuk meningkatkan daya saing bank yang ditunjukkan dengan kecepatan, ketepatan,
efisiensi, produktifitas, validitas dan pelayanan yang semakin meningkat.
Peningkatan kinerja dan saya saing bank tersebut dimungkinkan dengan keberadaan
teknologi informasi yang bias berfungsi sebagai media yang bias melakukan
transaksi, mencakup wilayah geografis yang luas, analisis data, otomatisasi
operasional bank, penyedian informasi, memproses kegiatan bank secara
sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis teknologi, serta fungsi
disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan nasabahnya seolah-olah tidak
ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing. Konsep front office
yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati
sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan
atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan
terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap
pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
Contoh :
IV.
Prinsip
Kliring
Kliring (dari Bahasa Inggris “clearing”) sebagai suatu
istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang
berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya
pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan
dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna
melengkapi pelaksanaan asset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska
perdagangan pra penyelesaian, ekposur kredit guan memastikan bahwa transaksi
dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring
adalah termasuk pelaporan pemantauan marjin risiko netting transaksi dagang
menjadi posisi tunggal, penanganan, perpajakan dan penanganan kegagalan.
Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated
Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The
Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National
Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini
akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer
dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank
koresponden dan Federal Reserve.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat
berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem
kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan
Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada
warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan
dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu
komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank
peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan
pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis
dengan bantuan komputer.
V.
Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
BI-RTGS adalah
sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan
dalam waktu seketika. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17
November 2000, BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi
pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High
Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi
Rp.100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent).
Transaksi
HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia
sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki
peranan signifikan (Systemically Important Payment System).
Sistem
BI-RTGS memberikan banyak manfaat, selain berfungsi meningkatkan kepastian
penyelesaian akhir (settlement finality) setiap transaksi pembayaran, yang
berarti mengurangi risiko penyelesaian akhir (minimizing settlement risk) , BI
RTGS juga menjadi sarana transfer dana antar-bank yang praktis, cepat, efisien,
aman dan handal. Disamping itu BI-RTGS yang dilengkapi dengan mekanisme
sentralisasi rekening giro menjadi sarana yang dapat diandalkan untuk
meningkatkan efektivitas pengelolaan dana (management fund) baik bagi peserta
maupun pihak otoritas moneter dan perbankan. Bagi otoritas informasi mengenai
pengelolaan dana perbankan menjadi informasi pendukung dalam menjalankan
kegiatan operasi moneter dan early warning system pengawasan bank.
BI-RTGS
didisain untuk memastikan penyelesaian akhir dapat dilakukan secara gross
settlement, real time, final dan irrevocable. Penyelesaian transaksi BI RTGS
dilakukan per transaksi secara seketika dan tidak dapat dibatalkan.
Penyelesaian real time terbatas pada proses pengiriman transaksi dari peserta
pengirim kepada Bank Indonesia untuk diteruskan kepada peserta penerima.
Sementara itu waktu penyelesaian akhir transaksi transfer nasabah pada
rekeningnya tergantung dengan kondisi dan standar sistem pemrosesan pengiriman
dan penerimaan transaksi di internal peserta, sehingga dapat saja terjadi
perbedaan waktu antara penyelesaian akhir pada BI-RTGS dengan penerimaan
transfer dana pada rekening nasabah.
Sistem
Antrian (Queue) transaksi diterapkan dalam BI-RTGS. Transaksi dapat masuk dalam
sistem antrian apabila pada saat dikirimkan, peserta belum memiliki dana yang
cukup. Kondisi ini terjadi antara lain karena peserta masih menunggu transaksi
masuk dari peserta lain. Transaksi
pada BI-RTGS hanya dapat diproses penyelesaian akhirnya apabila
peserta memiliki dana yang cukup (prinsip no money no game). Transaksi yang
telah masuk dalam antrian dapat diselesaikan segera setelah peserta menerima
transaksi masuk atau menyetorkan tambahan dana. Penerapan antrian ini
mengharuskan peserta untuk mengelola likuiditasnya secara bijaksana, agar
seluruh transaksinya dapat terselesaikan dengan baik di akhir hari.
BI-RTGS
juga dilengkapi dengan mekanisme Gridlock Resolution. Mekanisme ini bertujuan
untuk mencegah kemacetan (gridlock) yaitu kondisi dimana sejumlah peserta tidak
mampu menyelesaikan kewajibannya karena masih menunggu tagihannya diselesaikan.
Gridlock Resolution dijalankan secara otomatis pada BI-RTGS pada setiap waktu tertentu,
Untuk
memperlancar proses penyelesaian akhir transaksi pada BI-RTGS, penyelenggara
menghimbau peserta agar mematuhi Throughput Guidellines.Throughput Guidellines
merupakan suatu target prosentase tertentu dari total transaksi yang
dilakukannya selama 1 hari. Kepatuhan
peserta terhadap Throughput Guidellines akan mengurangi kemungkinan penumpukan
transaksi di akhir hari.
Fasilitas
Likuiditas Intrahari (FLI) dan Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah (FLIS)
adalah fasilitas cadangan pendanaan likuiditas yang disediakan oleh
penyelenggara, yang hanya dapat digunakan dalam hari satu hari. FLI/FLIS dapat
dimanfaatkan oleh peserta untuk mengatasi kesulitan likuiditas peserta yang
bersifat sementara atau mengalami intraday gap. Intraday gap mungkin saja
terjadi karena pemrosesan transaksi BI-RTGS yang bersifat gross settlement
menyebabkan penyelesaian per transaksi dilakukan secara terus-menerus sepanjang
hari, sehingga diperlukan likuiditas yang tinggi. Pemanfaatan FLI/FLIS oleh
peserta tetap mensyaratkan jaminan yang berkualitas, biasanya dalam bentuk SBI
atau SWBI dan wajib diselesaikan pada hari yang sama.
BI-RTGS
juga merupakan Settlement Processor. Sebagai settlement processor, BI-RTGS
menjadi sarana penyelesaian akhir bagi transaksi pembayaran ritel, meliputi
pembukuan hasil kliring yang diselenggarakan oleh BI (SKNBI) dan hasil kliring
ATM/kartu debit/kartu kredit. Selain transaksi pembayaran ritel, BI-RTGS juga
menjadi sarana pelimpahan penyelesaian akhir transaksi serah dana dari
perdagangan sekuritas, transaksi perdagangan valas antar-bank, setelmen dana
dari operasi moneter/operasi pasar terbuka (OPT), transaksi pembayaran
pemerintah dan transaksi surat berharga.
Dalam
rangka memastikan Sistem BI-RTGS diselenggarakan dengan tingkat keamanan yang
tinggi dan ketersediaan sepanjang jam operasional yang ditetapkan, baik
penyelenggara maupun peserta, Sistem BI-RTGS memiliki prosedur penanganan dalam
kondisi gangguan dan/atau keadaan darurat,
antara lain prosedur penanganan keadaan darurat (Contingency Plan),
fasilitas back up, dan Business Continuity Plan (BCP). Selain itu,
penyelenggara juga menyediakan fasilitas guest bank kepada peserta sebagai
sarana back up pada lokasi penyelenggara dalam rangka gangguan dan atau keadaan
darurat untuk mencegah kegagalan peserta dalam menggunakan sarana RTGS terminal
untuk proses setelmen melalui sistem BI-RTGS.
Bank Indonesia sebagai
Otoritas
Sesuai UU Bank Indonesia No. 23/1999 jo No.3/2004 jo No.6/2009 pasal 8
dinyatakan bahwa salah satu tugas BI mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Dalam rangka menjalankan tugas yang diembannya, BI berwenang dalam
melaksanakan dan memberi ijin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
mewajibkan Penyelenggara sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kepada
BI; dan menetapkan penggunaan alat pembayaran (pasal 15).
Fungsi Bank
Indonesia sebagai otoritas Sistem Pembayaran termasuk berperan sebagai pembuat
ketentuan (Regulator) dan pengawas (Overseer) BI-RTGS. Dalam menjalankan peran
sebagai regulator, BI menetapkan landasan hukum yang kuat untuk penerapan
Sistem BI-RTGS dan menentukan peran dan tanggung jawab penyelenggara dan
peserta Sistem BI-RTGS.
Dalam
menjalankan peran sebagai pengawas (Overseer), BI memastikan bahwa
penyelenggaraan BI-RTGS memenuhi prinsip pada 10 Core principles for Systematically
Important Payment System (CP-SIPS) dari Bank for International Settlement
seperti yang diatur dalam peraturan Sistem BI-RTGS untuk mendukung stabilitas
sistem keuangan dengan memperhatikan prinsip perlindungan konsumen. Fungsi
pengawasan dilakukan melalui pembuatan ketentuan, pertemuan konsultasi dengan
penyelenggara, monitoring dan assessment.
Salah satu
bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan adalah mewajibkan penyelenggara dan
peserta memiliki standar pengamanan yang memadai. Untuk menilai keamanan
penyelenggaraan BI-RTGS, Bank Indonesia dapat meminta auditor/pemeriksa
Teknologi Informasi Independen untuk melakukan kegiatan security audit.
Kegiatan audit ini dilakukan terhadap aplikasi maupun network/jaringan yang
digunakan dalam sistem BI-RTGS, tujuannya adalah untuk mendapatkan keyakinan
bahwa Sistem BI-RTGS yang
diselenggarakan telah aman dan handal. Selain itu Bank Indonesia juga
mewajibkan penyelenggara dan seluruh peserta untuk melakukan ujicoba terhadap
back up dan rencana penanggulangan kondisi darurat secara periodik. Pemenuhan
persyaratan sebagai peserta dan kepatuhan peserta terhadap ketentuan yang
ditetapkan oleh Penyelenggara RTGS juga menjadi satu perhatian dalam kegiatan
pengawasan, disamping pemenuhan kewajiban untuk melaporkan hasil pemeriksaan
internal terhadap operasional RTGS di sisi peserta.
Bank Indonesia sebagai Penyelenggara
(Operator) Sistem BI-RTGS
Dalam menjalankan peran sebagai
Penyelenggara (Operator) memiliki tanggung jawab antara lain:
menyelenggarakan BI-RTGS dengan
menerapkan prinsip efisien, cepat, aman dan handal.
memberikan penjelasan kepada Peserta
mengenai risiko finansial sehubungan keikutsertaannya dalam Sistem BI-RTGS dan
peserta harus mengelola risiko tersebut.
memastikan kepatuhan peserta terhadap
ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menerima laporan internal audit
terkait penyelenggaraan BI-RTGS oleh peserta.
Dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS,
penyelenggara menyediakan infrastruktur dan pelayanan kepada peserta antara
lain meliputi:
Infrastruktur dan fasilitas untuk
penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, antara lain perangkat keras, aplikasi RCC
(software), jaringan komunikasi data (leased line), fasilitas dial up, dan
fasilitas pendukung lainnya.
help-desk untuk membantu peserta
dalam menghadapi kesulitan operasional.
memberi pelatihan kepada peserta.
memiliki prosedur penanganan kondisi
gangguan/darurat (Disaster Recovery Plan-DRP dan Business Continuity Plan-BCP)
dan melakukan uji coba secara berkala dengan melibatkan peserta.
mengadakan pertemuan rutin dengan
kelompok pengguna (user group).
Peserta BI-RTGS
Peserta
BI-RTGS terdiri dari seluruh bank dan lembaga selain bank. Keanggotaan peserta
BI-RTGS dibedakan menjadi Peserta Langsung dan Peserta Tidak Langsung. Peserta
Langsung adalah peserta yang dapat mengirimkan transaksi RTGS dengan
menggunakan identitas sendiri. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat
mengirimkan transaksi RTGS dengan menggunakan identitas peserta langsung.
Hubungan hukum antara peserta dengan
Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Sistem BI-RTGS tertuang dalam perjanjian
penggunaan Sistem BI-RTGS. Dalam perjanjian tersebut diatur berbagai klausula
mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab antara peserta dan penyelenggara
Sistem BI-RTGS.
Disamping
ketentuan dan perjanjian antar peserta dan penyelenggara yang menjadi landasan
penyelenggaraan keseharian BI-RTGS, terdapat pula hal-hal teknis yang diatur
dengan menggunakan Bye Laws BI-RTGS. Ketentuan dalam Bye Laws merupakan
kesepakatan teknis antar peserta yang belum diatur dalam ketentuan BI ataupun
dalam perjanjian.
Dalam
pengisian instruksi transfer, peserta wajib memenuhi ketentuan mengenai prinsip
pengenalan nasabah (know your customer principles) dan aturan mengenai tindak
pidana pencucian uang (anti money laundering). Untuk itu, identitas mengenai
data nasabah pengirim dan penerima transfer melalui BI-RTGS harus diisi secara
lengkap dan benar.
VI.
Perkembangan
Teknologi Perbankan Elektronik
Dengan
perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan
peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin
banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi
informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan
hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat
dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita.
Penggunaan
internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses
melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk
melakukan transaksi perbankan. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya
yaitu internet banking atau yang lebih dikenal dengan E-Banking, yang merupakan
bentuk layanan perbankan secara elektronik melalui media internet. E-Banking
pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perbankan antara pihak bank dan
nasabah dengan menggunakan media internet.
Jenis-Jenis E-Banking :
Automated
Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau
perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai
dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau
pemindahan dana.
Computer
Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet
ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan
membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) Card. Kartu yang
digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan
pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening
banknya.
Direct
Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya
pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya
gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke
setiap rekening nasabah.
Direct
Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.
Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening
kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini,
nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Direct Payment (also electronic bill payment).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau
pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening
bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan
tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan
mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic Check Conversion. Proses
konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi,
dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik
atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya
melalui media elektronik.
Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value
card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang
memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point
of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut
secara elektronik.
Preauthorized
Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah
untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening
banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran
tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara
elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya
PLN atau PT Telkom).
Prepaid Card. Salah satu tipe
Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya
pelanggan sudah membayar nilai tadi ke penerbit kartu.
Smart Card. Salah satu tipe
stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau
microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau
melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi
pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini
bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi
publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-Value Card. Kartu yang di
dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran
sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi
kerja atau perusahaan lain.
Sumber
:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar