Tugas 1
1. Pengertian Bank
1. Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga
perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana
masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas
dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan,
deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat
yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Klasifikasi bank
>> Klasifikasi bank
berdasarkan fungsi atau status operasi <<
* Melaksanakan kebijakan
moneter dan keuangan;
* Memberi nasehat pada
pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan,
pembinaan,dan pengaturan perbankan;
* Sebagai banker’s bank atau
lender of last resort;
* Memelihara stabilitas
moneter;
* Melancarkan pembiayaan
pembangunan ekonomi;
* Mendorong pengembangan
perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
>> Klasifikasi bank
berdasarkan kepemilikan <<
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru
yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank
pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal
adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13
Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di
samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro,
kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan.
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah
mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988),
muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian,
bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah.
Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk
di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk
hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta
yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya.
Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta
saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini
diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu
Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan,
dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya
bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture
bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum
yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan
hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan
satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
>> Klasifikasi bank
berdasarkan segi penyediaan jasa <<
Bank Devisa
Bank devisa (foreign
exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan
transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana,
serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat
melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih
berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri
(domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank
devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal
mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam
memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta
asing.
2. SIFAT INDUSTRI
PERBANKAN
1. Sebagai salah satu
sub-sistem industri Dan sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank disebut sebagai jantung jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau
motor penggerak roda atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah
satu perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat
leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika
perekonomian suatu negara . Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan
mengalami keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian negara ini adalah
indikator perekonomian negara ybs sedang sakit. ybs sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah
industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada
kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan
(fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya
bagi bank. masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak
percaya pada bank, Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan
menghadapi “ rush” dan akhirnya bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya
koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap
20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai tahun sekali terjadi krisis
perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ). akibat krisis
kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
Karena dua sifat khusus
tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak perbankan
adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah ( most heavily
regulated diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated industries ). Revisi
serta penegakannya harus industries ). Revisi serta penegakannya harus
dilakukan sangat hati-hati dengan dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan
akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan
dalam perekonomian negara serta perbankan dalam perekonomian negara serta
kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. kepercayaan masyarakat yang harus
dijaga.
Ada lima tujuan , mengapa
industri perbankan perlu diatur :
Perlu diatur : 2. 2.Menjaga
keamanan bank; Menjaga keamanan bank; 3. 3.Memungkinkan terciptanya iklim
kompetisi Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi yang sehat; yang sehat; 4.
4.Pemberian kredit untuk tujuan khusus; Pemberian kredit untuk tujuan khusus;
5. 5.Perlindungan terhadap nasabah; Perlindungan terhadap nasabah; 6.
6.Terciptanya suasana kondusif bagi Terciptanya suasana kondusif bagi
pengambilan keputusan mengenai kebijakan pengambilan keputusan mengenai
kebijakan moneter.
3. FUNGSI DAN PERANAN BANK
SECARA UMUM
1) FUNGSI DARI BANK :
A. Bank Umum
a) menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat
pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik
untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari
tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana
dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat
di bursa efek.
B. Bank Sentral
(1) menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran
moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian
moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
– operasi pasar terbuka di
pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
– penetapan tingkat diskonto
– penetapan cadangan wajib
minimun
– pengaturan kredit atau
pembiayaan
Cara-cara pengendalian
moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan
tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara
jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di
atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi
bank
Dalam rangka melaksanakan tugas
mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan
dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan
peraturan Bank Indonesia.
C.Bank Perkreditan Rakyat
a) Menghimpun dana dalam
bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman
kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan
dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
2) PERANAN DARI BANK :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank
umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan
(kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan
fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat
mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi
kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran
Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum
yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal
ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah
jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat
dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian
fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang
mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana
Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak
dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum
menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak
yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran
Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat
dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik
transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi
antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis,
jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang
Berharga
Penyimpanan barang-barang
berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum.
Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti
perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank
untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang
semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan
sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa
Lainnya
Di Indonesia pemberian
jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita
sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim
uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
4. PERANAN BANK INDONESIA
DALAM PERBANKAN
Tujuan BI adalah mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI
mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI
berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju
inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak
diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong
pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan
nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur
dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
5. DEREGULASI PERBANKAN
INDONESIA
Deregulasi perbankan adalah
keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di
Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia,
disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia
sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan
Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang
sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan
dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka
dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia.
Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk
menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober
1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa
membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan
pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan
permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas
perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan
pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap
mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif
bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini
sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor
banknya.
DEREGULASI perbankan sudah
digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan,
dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa
bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang
dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan
keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian
dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi
ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat
Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat
berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada
Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh
dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di
bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang
pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru
masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan
antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara
terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian
menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu
dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di
Indonesia.
Banyaknya jumlah bank
membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan
jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari
untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet
menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang
mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah
berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan
mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan.
Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas
perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian
kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket
itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas
terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum
Majapahit.
Setelah itu, lahir UU
Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada
25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun
1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan
berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal
pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi
berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian
kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi
terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29
Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit,
sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah
kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)–
atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah
8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to
deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir
diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda
tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa,
PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis
rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya
sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
6. Neraca Bank
Neraca adalah laporan
keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal
tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu
misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi
harta, utang dan modal.
Isi/elemen neraca bank
Harta
Menurut APB Statement (1970,
halaman 132) mendefinisikan asset sebagai berikut :
“kekayaan ekonomi
perusahaan, termasuk didalamnya pebebanan yang ditunda, yang dinilai dan diakui
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku”.
Menurut FASB (1985)
memberikan definisi sebagai berikut :
“asset adalah kemungkinan
keuntungan ekonomi yang diperoleh atau dikuasai dimasa yang akan dating oleh
lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yang sudah berlalu”.
Pengakuan dan Penilaian
Aktiva
Prinsip yang berlaku
sekarang dalam pengakuan dan penilaian aktiva sesuai dengan yang digariskan APB
adalah sebagai berikut.
“Pencatatan aktiva
berdasarkan pada kejadian kapan perusahaan mendapatkan kekayaan atau aktiva itu
dari pihak lain sedangkan kewajiban kapan muncul kepada pihak lain. Penilaian
keduanya didasarkan pada nilai tukar, nilai pengorbananpada pengalihan terjadi.
Nilai ini disebut
acquisition cost”.
Dalam hal pengorbanan yang
diberikan adalah aktiva bukan uang (nonmoneter), nilai yang dipakai adalah
harga pasar barang yang diserahkan. Disamping nilai pertukaran ini atau
historical cost, dalam prinsip akuntansi dikenal juga bebagai nilai yang sering
dipakai dalam penilaian aktiva.
Nilai ini adalah :
1. Book value adalah nilai
buku yang diperoleh dari harga perolehan aktiva dikurangi dengan akumulasi
penyusutan.
2. Replacement cost adalah
nilai barang yang dimaksudkan jika diganti dengan barang lain yang sama.
3. Selling price adalah
harga jual.
4. Net realizable value
adalah harga jual dikurangi dengan biaya penjualan atau dikurangi dengan
tingkat margin yang normal.
Nilai tersebut diatas sering
dianggap tidak konsisten dengan konsep teori pengukuran yang murni. Beberapa
metode penilaian asset yang digambarkan oleh Wolk, dkk sebagai berikut :
- Piutang : Taksiran nilai
net realizable value
- Investasi : Cost, lower of
cost or market (LOCOM) atau market (tergantung jenis investasi), metode equity.
- Persediaan barang dagang :
Cost, replacement cost, net realizable value atau net realizable value
dikurangi mark up normal.
- Aktiva tetap : Full
absorption costing untuk perusahaan dan kapitalisasi bunga untuk yang bukan
perusahaan
- Pertukaran aktiva non
sejenis : Cost, alokasi cost dan nilai buku. Nilai buku asset lama ditambah
dengan kas yang sejenis diberikan.
- Aktiva tak berwujud :
Nilai buku
- Pembebanan ditunda : Nilai
buku
Kewajiban / Hutang
(Liabilities)
Menurut FASB kewajiban
adalah kemungkinan pengorbanan kekayaan ekonomis dimasa yang akan datang yang
timbul akibat kewajiban perusahaan sekarang untuk masa yang akan datang sebagai
akibat dari suatu transaksi atau kejadian ekonomi yang sudah terjadi.
Beberapa istilah dalam
kewajiban :
1. Contractual liabilities
adalah kewajiabn yang didukung oleh perjanjian tertulis.
2. Constructive obligation
adalah kewajiban yang tidak dinyatakan secara tertulis, misalnya pembayaran
cuti atau bonus tertentu.
3. Equitable obligation
adalah kewajiban yang tidak dikuatkan kontrak atau hanya karena kewajiban moral
atau kewajiban demi kewajaran atau keadilan.
4. Contigent liabilities
adalah suatu situasi atau keadaan yang menggambarkan ketidakpastian apakah
mungkin menimbulkan keuntungan atau kerugian kepada perusahaan, dimana hanya
dapat dipastikan apabila suatu kejadian atau beberapa kejadian dimasa yang akan
datang terjadi atau tidak.
5. Deffered credit adalah
sejenis kewajiban tetapi bukan dalam pengertian memberikan pengorbanan dimasa
yang akan datang. Deffered credit ada dua jenis :
a. Prepaid revenue adalah
penerimaan dimuka yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pemberian jasa atau
produk yang dibayar.
b. Deffered revenue akibat
pengakuan pendapatan, misalnya adalah investment tax credit dan laba rugi dari
transaksi leaseback.
6. Executory contract adalah
perjanjian yang belum dilaksanakan, tetapi kita sudah terikat dengan perjanjian
baik untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang maupun yang akan menerima
kekayaan atau jasa dimasa yang akan datang. Misalnya adalah kontrak pembelian
dimasa yang akan datang dimana perusahaan harus menyediakan barang dimasa yang
akan datang – kontrak pekerjaan dalam pegawai dimana perusahaan harus membayar
gaji dimasa yang akan datang.
Pengakuan dan Penilaian
Kewajiban
Menurut APB Statement No.4
serta SFAC No. 5 kewajiban dinilai sebesar kejadian dalam transaksi, biasanya
jumlah yang akan dibayarkan di masa yang akan datang biasanya didiskontokan
(dinilai berdasarkan Present Value – untuk yang jangka panjang), sejumlah nilai
pertukaran atau sejumlah nilai nominal.
Contoh gambar neraca bank
NERACA
NERACA
Periode : 31 Oktober 2008
No. Pos-pos Jumlah
AKTIVA
1 Kas 31,187,338,775.00
2 Bank
a. Giro Bank Indonesia
258,459,853,649.78
b. SBI Syariah
50,000,000,000.00
c. Giro Bank Lain
11,641,516,276.49
-/- Cad.Pengh.Giro Pd Bank
Lain (160,000,000.00)
3 Penempatan Pada Bank
-/- Cadangan Kerugian
Penempatan Pada Bank
4 Surat Berharga dan Tagihan
Lainnya 532,000,000,000.00
-/- Cadangan Kerugian
SB/Tagihan Lain (820,000,000.00)
5 Piutang & Pembiayaan
a. Piutang
1,729,395,775,890.06
b. Pembiayaan
147,353,832,337.40
-/- Cad. Penghapusan
Piutang/Pembiayaan (30,217,574,408.64)
6 Aktiva Ijarah
80,697,805.26
-/- Akumulasi Penyusutan
Aktiva Ijarah (25,962,507.79)
7 Aktiva Non Produktif
4,030,522,327.86
-/- Cad. Penghapusan Aktiva
Non Produktif (4,030,522,327.86)
8 Pendapatan yang masih akan
diterima 28,060,550,596.65
9 Aktiva Tetap
64,374,101,128.30
-/- Akumulasi Penghapusan
Aktiva Tetap (21,209,850,969.01)
10 Aktiva Tetap
83,307,985,203.67
TOTAL AKTIVA
2,883,428,263,777.17
No. Pos-pos Jumlah
PASIVA
1 Giro Wadiah
147,574,369,532.75
2 Tabungan Wadiah
74,318,136,586.14
3 Simpanan Wadiah lainnya
619,999,015,396.66
4 Kewajiban Segera Lainnya
5,831,852,706.33
5 Tabungan Mudharabah
5,437,505,677.35
6 Deposito Mudharabah
1,698,789,608,330.01
7 Simpanan Mudharabah
Lainnya 6,589,620.91
8 Surat Berharga diterbitkan
20,000,000,000.00
9 Simpanan dari Bank Lain
3,010,079,872.32
10 Pinjaman diterima
11 Setoran jaminan
249,018,150.00
12 Beban yang masih harus
dibayar 6,185,384,085.79
13 Rupa-rupa Pasiva
22,967,624,810.72
14 Modal 150,059,655,000.00
15 Cadangan Umum
16 Laba(Rugi) tahun lalu
92,555,160,340.70
17 Laba/Rugi tahun berjalan
(sebelum pajak) 36,444,263,667.49
TOTAL PASIVA
2,883,428,263,777.17
Sumber :
7. Laporan Rugi Laba Bank
Laporan Rugi Laba adalah
merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan
keuangan suatu perusahaan
yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur
pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Berdasarkan Undang – Undang
RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan
menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi
berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang
Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan
suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva,
hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi (Income
Statement ) mencerminkan hasil – hasil yang dicapai dalam suatu periode
tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.
Untuk Menghitung laba rugi
perusahaan adalah:
Laba bersih = laba
kotor-beban usaha
Beban usaha dalam perusahaan
dagang ada dua kelompok.
Beban penjualan ialah biaya
yang langsung dengan penjualan.
Beban administrasi/umum
ialah biaya-biaya yang tidak langsung dengan penjualan.
Untuk menghitung laba kotor
adalah:
Laba kotor = penjualan
bersih-harga pokok penjualan
Sedangkan untuk menghitung
penjualan bersih adalah :
Penjualan bersih = penjualan
– retur penjualan dan pengurangan harga – potongan penjualan.
B. ISI ATAU ELEMEN LAPORAN
RUGI/LABA BANK
I. Pendapatan Jumlah dari :
1. Pendapatan Operasional
Hasil Bunga
Provisi dan Komisi
2. Pendapatan Non
Operasional
II. Biaya Jumlah dari:
1. Biaya Operasional
Biaya Bunga
Biaya Lanilla
2. Biaya Non Operasional
III. Laba/Rugi sebelum pajak
IV. Sisa/ Laba / Rugi tahun
lalu
Unsur-unsur dan Isi laporan
laba rugi biasanya terdiri dari:
Pendapatan dari penjualan
Dikurangi Beban pokok
penjualan
Laba/rugi kotor
Dikurangi Beban usaha
Laba/rugi usaha
Ditambah atau dikurangi
Penghaslan/beban lain
Laba/rugi sebelum pajak
Dikurangi Beban pajak
Laba/rugi bersih
C. CONTOH LAPORAN RUGI/LABA
BANK
Sumber :
8. Laporan Kualitas Aktiva
Produktif
Aktiva diartikan sebagai
jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat
ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum
dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung
kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang
atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi
yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa
mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga,
1997).
Dalam Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan
keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi
dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak
langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat
berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional
perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau
setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti
penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan
namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan
kontribusi pendapatan bagi bank.
Isi/elemen Laporan Kualitas
Aktiva Produk
A. Pihak Terkait
1. Penempatan pada Bank Lain
2. Surat-surat Berharga kepada Pihak
ketiga dan Bank Indonesia
3. Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
a. Pada perusahaan keuangan non-bank
b. Dalam rangka restrukturisasi kredit
5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak
ketiga
B. Pihak Tidak Terkait
1.
Penempatan pada Bank Lain
2.
Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
3.
Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4.
Penyertaan pada pihak ketiga
a. Pada perusahaan keuangan non-bank
b. Dalam rangka restrukturisasi kredit
5. Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak
ketiga
7. PPAP yang wajib dibentuk
8. PPAP yang telah dibentuk
9. Total Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
10. Persentase KUK terhadap total kredit
11. Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap
Total Debitur
Contoh Laporan Kualitas Aktiva Produktif :
Rasio Kualitas aset selama
tahun 2011 berada pada peringkat 2. Rasio kualitas aset bulan Desember 2011
sebesar 0,98% atau berada pada peringkat 2. Peringkat 2 perdefinisi menunjukkan
kualitas aset baik namun
terdapat kelemahan yang
tidak signifikan. Kebijakan dan prosedur pemberian pembiayaan dan pengelolaan
risiko dari pembiayaan telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan skala
usaha Bank serta mendukung kegiatan operasional yang aman dan sehat.
Referensi :
9. Laporan Komitmen dan
Kontigensi
Komitmen bank adalah suatu
ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable)
secara sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus
dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini
dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah
komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban
adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.
Tagihan komitmen antara lain
:
* Fasilitas pinjaman yang
diterima dari pihak lain yang belum ditarik
* Posisi pembelian valuta
asing dll.
Kewajiban komitmen antara
lain :
* Fasilitas kredit kepada
nasabah yang belum ditarik
* Fasilitas kredit kepada
bank lain yang belum ditarik
* Irrevocable L/C yang masih
berjalan
* Posisi pembelian valuta
asing dll
Kontigensi adalah suatu
keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya
laba atau rugi oleh suatu perusahaan , yang baru akan terselesaikan dengan
terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan
datang. Pengungkapan akan peristiwa kontigensi diharuskan dalam laporan
keuangan.
Azas Konservatif dalam
Kontigensi
Pengungkapan data transaksi
kontigensi dalam laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan konsep atau azas
konservatif atau berhati-hati dalam prinsip akuntansi. Yang dimaksud disini
adalah bahwa penyisihan suatu rugi kontigensi dapat dilakukan pada perhitungan
rugi-laba bila kedua kondisi berikut dipenuhi :
a) Terdapat petunjuk yang
kuat bahwa telah terjadi penurunan nilai suatu aktiva atau telah timbul
kewajiban pada tanggal neraca.
b) Jumlah kerugian dapat
ditaksir secara wajar.
Jenis Transaksi Kontigensi
Dalam transaksi bank dapat
ditemukan beberapa jenis transaksi kontigensi seperti : garansi bank, letter of
credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi
valuta asing, pendapatan bunga dalam penyelesaian. Semua jenis transaksi
tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk dilaporkan
dalam laporan keuangan melalui rekening administrative, yang dapat berupa
tagihan maupun kewajiban.
Garansi Bank
Salah satu jenis transaksi
kontigensi yang paling sering ditemukan dalam transaksi bank adalah Garansi
Bank. Garansi Bank adalah semua bentuk garansi atau jaminan yang diterima atau
diberikan oleh bank yang mengakibatkan pembayaran pada pihak yang menerima
jaminan apabila pihak yang dijamin bank wanprestasi atau cidera janji.
CONTOH LAPORAN KOMITMEN DAN
KONTINGENSI
Sumber:



Tidak ada komentar:
Posting Komentar