Manajemen
Aktiva dan Pasiva Bank
1.
Manajemen
Sumber Dana
Dana yang diperoleh sebuah bisnis
perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan
alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang
didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk
ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya.
Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva
merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi
bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat
likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang
diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan
investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan
Secara garis besar sumber dana bank dapat di
peroleh dari:
1. Dari bank itu sendiri
2. Dari masyarakat luas
3. Dan dari lembaga lainnya
Jenis Sumber Dana
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri
(modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu
jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para
pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham
bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari
bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu
merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru.
Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank
berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian
digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi
untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang
setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan.
Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk
cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi
timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian
untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan
laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu
bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan
diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank
yang posisinya kuat.
2. Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana
terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank
jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat
adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan
usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk
simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas
bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing
jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam
menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan
tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan
masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau
membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain
dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),
merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami
kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan
sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya
pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam
lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini
bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan
dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri.
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU).
2.
Manajemen
Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan
perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi
aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan
pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen
kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi
aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan
konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis
perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas,
tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh
dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi
dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Jenis-Jenis Cadangan Bank:
A. Cadangan Primer (Primary Reserve)
Primary reserve diperlukan untuk memenuhi
permintaan efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa
teknis perbankan dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat-alat yang
dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo
rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer merupakan garis pertahanan
pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana mereka.
B. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder digunakan untuk memenuhi
kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus
dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan
sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang
serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU),
Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk
dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga
cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam
bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap curre
4. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan
yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli
produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10
tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika
seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
5. Investasi Jangka Panjang
Pengertian
Di bidang perekonomian, kata investasi sudah
lazim di pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan
mencari untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi
diartikan lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau
perusahaan dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang (Salim,
1991).
Di Indonesia, topik investasi sudah diatur
dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah
suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation
of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden,
dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi
perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan
perdagangan.
JASA
– JASA BANK (FEE BASE INCOME)
Pengertian Fee Base Income
Pengertian Fee based income menurut
Kasmir(2001:109) adalah Fee based income adalah keuntungan yang didapat dari
transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based.
Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya bank
melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan surat-surat
berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan
sebagai “fee based operation”, atau “off balance sheet activities”
3.
Pengertian
Inkaso
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk
melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan
sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif
tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan
bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan
biaya inkaso.
• Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam
penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi
yang lebih jelas.
• Mekanisme Inkaso
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang
dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso
yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada
kantor cabang Bank sendiri.
• Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas
Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank
sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban
rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk
keuntungan pihak ketiga.
4.
Transfer
• Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank
untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
• Keuntungan Transfer
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin
• Mekanisme Transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang
terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang
memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang menerima
dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee)
yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari
Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer
dari Bank Tertarik.
• Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar : Salah satu jenis
pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan
pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis
ataupun melalui kawat.
b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana
bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada
seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil
transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank
pembayar.
5.
Safe
Deposit Box
• Pengertian Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau kotak simpan aman
fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh
suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh
bank dan nasabah secara bersama-sama.
• Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang
disimpan
b. Keamanan barang terjamin
• Kegunaan Safe Deposit Box
a. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan
surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat
perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda berharga
seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
6.
Letter
Of Credit (L/C) / Ekspor Impor
• Pengertian Letter of Credit
Salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam
rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli
sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC
terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan
adalah berupa penangguhan pembayaran.
• Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal
seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan
isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
a. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk
mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
a. Sight LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari
180 hari).
3. Pembatalan
a. Revocable LC:adalah LC yang dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran
(beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum
negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan
‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable
LC.
4. Pengalihan Hak
a. Transferable LC:adalah LC yang diberikan
hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu
kali.
b. Untransferable LC:adalah LC yang tidak
memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
a. General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
b. Restricted/Straight LC:adalah LC yang
menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
a. Standby LC:adalah surat pernyataan dari
pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank
tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk
kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b. Red-Clause LC:adalah LC yang
memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini
diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada
reputasi beneficiary.
c. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya
kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa
harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
• Manfaat Letter of Credit
a. Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
b. Pengendapan dana setoran yang merupakan
dana murah bagi bank.
c. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya
sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
7.
Travellers
Cheque
• Pengertian Travellers cheque
Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan
untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari
1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh
kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular
notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
• Keuntungan Travellers cheque :
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar